Pemerintahan

Pemkot Parepare dan DPRD Bahas Revisi Perwali Terkait Pemilihan RT/RW Demi Transparansi dan Efisiensi

×

Pemkot Parepare dan DPRD Bahas Revisi Perwali Terkait Pemilihan RT/RW Demi Transparansi dan Efisiensi

Sebarkan artikel ini

Parepare – Pemerintah Kota Parepare bersama Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 42 tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW, Selasa (15/01/2025). Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, DR. Kamaluddin Kadir, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, termasuk Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi, dan Kadarusman Mangurusi.

Dalam pernyataannya melalui program Obrolan Aspirasi Rakyat (Obras) di Radio Mesra, Rabu (15/01/2025), DR. Kamaluddin Kadir menjelaskan alasan di balik penundaan pemilihan RT dan RW di Kota Parepare. Menurutnya, pemerintah daerah memutuskan menunda pelaksanaan pemilihan hingga selesainya proses pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah, mengingat beberapa sarana dan prasarana pemilihan yang biasa dipinjam dari KPU saat ini masih digunakan dalam tahapan Pilkada yang berjalan.

“Kami mendapatkan laporan bahwa masa jabatan ketua RT dan RW di Parepare akan berakhir pada berbagai tanggal, seperti 11 Februari, 17 Februari, 25 Februari, dan 1 Maret 2025. Dengan situasi tersebut, pemerintah mengambil langkah untuk meninjau ulang aturan yang ada agar proses pemilihan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur,” ujar DR. Kamaluddin.

Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk memperbaiki beberapa pasal, termasuk pasal 12 yang mengatur pengurus RT dan RW. DR. Kamaluddin mengungkapkan, “Revisi ini akan menjadi acuan yang lebih baik ke depannya. Salah satu sisipan penting adalah penambahan ayat yang mengatur pelaksanaan pemilihan setelah adanya penetapan kepala daerah.”

Pembahasan revisi ini turut melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta para camat dari empat kecamatan di Parepare.

Baca juga :  Dari Kebun Kakao ke Baitullah: Perjalanan Haji Petani Pinrang Berusia 102 Tahun

Langkah kolaboratif antara Pemkot Parepare dan DPRD ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan regulasi yang lebih transparan, efisien, dan mendukung partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin di tingkat RT dan RW. Dengan revisi yang tengah disiapkan, diharapkan proses pemilihan di masa mendatang dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga Parepare.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *