PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menargetkan penyerahan Surat Keputusan (SK) sekaligus pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama pada awal Agustus 2025. Meski pelantikan dijadwalkan Agustus, seluruh PPPK tetap ditetapkan aktif bekerja terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDMD Parepare, Eko W. Ariyadi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Parepare di Gedung DPRD, Rabu (9/7/2025).
Eko menjelaskan, dari total 1.171 peserta seleksi PPPK tahap pertama, sebanyak 1.079 orang dinyatakan lulus, 92 orang tidak lulus, dan 53 formasi tidak terisi. Dari jumlah yang lulus, 1.076 telah ditetapkan Nomor Induk PPPK, sementara tiga orang gugur karena dua meninggal dunia dan satu mengundurkan diri.
“Seluruh nomor induk kepegawaian PPPK tahap pertama sudah selesai dan saat ini dalam proses penandatanganan SK oleh pimpinan. Karena jumlahnya ribuan, tentu membutuhkan waktu. Percepatan kita lakukan secara paralel bersama penyusunan kontrak kerja,” kata Eko.
Ia menegaskan, TMT PPPK tetap berlaku mulai 1 Juli 2025 sesuai instruksi Wali Kota Parepare. Terkait hak keuangan, Eko memastikan anggaran gaji sudah tersedia. “Gaji bulan Agustus akan dibayarkan setelah pelantikan, disusul rapelan gaji untuk bulan Juli,” ujarnya.
BKPSDMD juga mempercepat proses penggandaan kontrak kerja dengan melibatkan sub-kepegawaian di setiap SKPD. PPPK diminta menyiapkan dua materai Rp10.000 untuk kelengkapan administrasi.
Sementara untuk orientasi PPPK, kegiatan direncanakan berlangsung pada tahun 2026, dengan lokasi yang saat ini masih dalam tahap perencanaan.
Adapun untuk seleksi PPPK tahap kedua, tercatat 42 orang dinyatakan lulus dan tengah melengkapi dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH). Pelantikan tahap kedua ditargetkan pada September 2025.
Bagi 1.077 peserta yang tidak lulus pada tahap pertama dan kedua, BKPSDMD masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk kemungkinan pengangkatan melalui skema paruh waktu.
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, mengapresiasi progres percepatan Pemkot Parepare. “Meskipun pelantikan dilakukan bulan Agustus, gaji tetap dirapel sejak 1 Juli. Kami juga mendukung percepatan pelantikan PPPK tahap kedua,” tegasnya.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Kamaluddin Kadir bersama jajaran Komisi I DPRD Parepare, dan dihadiri Kepala BKPSDMD Parepare, Eko W. Ariyadi beserta staf, serta perwakilan Badan Keuangan Daerah (BKD).












