Arusinfo.id, Pinrang — Daftar Caleg Tetap (DCT) telah diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang. Hanya saja, satu di antaranya tercatat masih sebagai polisi aktif.
Komisioner KPU Pinrang, Yudiman, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan melaksanakan pleno untuk dilakukan pencoretan terhadap calon legislatif (caleg) dari partai PDIP, karena masih berstatus sebagai polisi aktif.
“Caleg dari PDIP atas nama Sakka telah dicoret,” sebutnya, Selasa 5 Desember 2023.
Yudiman menyampaikan, jika telah melakukan klarifikasi langsung ke instasi tempat Sakka bekerja di Polda Papua. Hanya saja surat keputusan (SK) pemberhentian untuk yang bersangkutan tak bisa diterbitkan.
“Yah karena dia sebagai polisi aktif dan tidak mampu menyelesaikan berkas pemberhentiannya makanya dicoret,” bebernya.
Kendati demikian Sakka telah terlanjur tercatat dalam DCT. Dan jika saat pencoblosan nanti ada masuk suara untuk dia, maka itu akan dihitung sebagai suara parpol.
“Karena terlanjur masuk DCT, makanya nama Sakka sudah ada di surat suara. Dan perhitungan suara nanti, itu dicatat sebagai suara partai,” tutupnya.












