BerandaHukum dan Kriminal

Tipu-tipu Pria di Pinrang Selundupkan Sabu 5 Kg di Dalam TV, Ditangkap Polisi

×

Tipu-tipu Pria di Pinrang Selundupkan Sabu 5 Kg di Dalam TV, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Pinrang—Tiga pria dengan inisial AR (21), BG (23), dan AG (35) telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka terlibat dalam peredaran narkoba dan berhasil mengelabui petugas dengan cara menyelundupkan sabu seberat 5 kg ke dalam sebuah televisi.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, menyampaikan ketiga terduga pelaku berhasil diidentifikasi setelah proses pengembangan kasus setelah ditangkap seorang pelaku inisial AR. Dari penangkapan AR dan BG kemudian mengarah ke AG yang merupakan kurir.

AG berhasil memanfaatkan modus menyembunyikan narkoba seberat 5 kg di dalam sebuah televisi. Barang tersebut dibawa dari Nunukan, Kalimantan Timur, dan diselundupkan ke Pinrang melalui Pelabuhan Parepare pada Minggu (23/7) yang lalu.

“Para terduga pelaku merusak sebuah televisi dan menyelipkan narkoba ke dalamnya sebelum kemudian membungkusnya kembali,” kata Kapolres Andika dalam rilis di Mapolres Pinrang pada hari Selasa (8/8/2023). 

Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Eka Bayu Budhiawan, pengungkapan jaringan peredaran sabu ini dimulai dengan penangkapan tersangka AR di Jalan Bulu Pakoro, Kelurahan Temmasangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang pada Jumat (28/7). Barang bukti seberat 41,77 gram ditemukan di dalam jam tangan dan paket lainnya, sedangkan 887 gram lainnya disembunyikan di belakang wadah beras.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga pelaku AR dan dari situ kami dapatkan barang bukti sejumlah 41,77 gram dan 887 gram,” ungkap Eka.

Pengembangan kasus dilanjutkan dengan penangkapan terduga pelaku kedua, BG, pada hari yang sama. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seberat 950 gram dari tangan BG.

“Dari interogasi AR dan BG, mereka mengungkapkan bahwa pasokan sabu seberat 5 kg berasal dari pelaku AG dan disembunyikan di dalam televisi yang telah dirusak,” tambah Eka.

Pelaku AG yang merupakan kurir utama akhirnya ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada hari Senin (31/7). Dia tertangkap setelah berhasil dipancing untuk mengambil hasil penjualan sabu.

“AG mengakui bahwa dia diminta untuk membawa barang tersebut dari Nunukan ke Pelabuhan Parepare dan kemudian menuju Pinrang,” jelas Eka.

Pada saat barang tiba di Pelabuhan Parepare pada hari Selasa (25/7), tiga pelaku, yaitu BG, AR, dan BD (DPO), datang untuk menjemput dan membawa barang tersebut ke Pinrang. Sabu seberat 5 kg ini kemudian dibagi-bagi untuk dijual.

Dari total sabu seberat 5 kg yang semula dibawa dan dibagi untuk dijual, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1,8 kg sebagai barang bukti. Upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron, inisial SB dengan barang 1 kg, dan BD yang juga menerima barang seberat 2 kg, masih terus dilakukan.

Para pelaku akan dihadapkan pada hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal untuk tindakan ini adalah 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *