PINRANG, arusinfo.id— Polisi menangkap 2 perempuan inisial YL (29) dan PA (30) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Kedua perempuan ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus dan diduga berperan sebagai kurir.
Kanit Idik 1 Sat Narkoba Polres Pinrang, Ipda Adityatama Firmansyah menyampaikan kedua orang perempuan tersebut ditangkap di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Kamis (21/9) lalu.
“Dugaan sementara keduanya (YL dan PA) diduga sebagai kurir ekstasi,” ungkap Ipda Adityatama kepada media, Senin (25/9/2023).
Polisi menangkap YL dan PA setelah dilakukan pengembangan penyelidikan. Seorang pelaku penyalahgunaan ekstasi inisial SF alias FK mengaku mendapatkan barang ekstasi dari perempuan inisial YL.
“kami awalnya menangkap laki-laki SF dan pelaku menyebutkan barang dia dapat dari sana (YL) makanya kami melaksanakan pengembangan dan mengamankan YL,” paparnya.
Saat melakukan penangkapan, PA juga sedang bersama YL di lokasi penangkapan. Berdasarkan pengakuan YL, barang ekstasi tersebut dia dapat dari PA.
“Jadi YL dan PA ini teman. YL bilang barang yang dia berikan ke SF itu dari PA,” jelasnya.
Saat ditangkap kedua perempuan tersebut mengakui menjual barang ke SF namun mengelak masih menyimpan ekstasi lain. Namun ternyata ada barang bukti lain yang didapatkan.
“Dia (YL) bilang itu saja yang kasih (ekstasi yang dijual ke FK) tapi kami tidak langsung percaya jadi kami geledah rumahnya dan temukan 2 butir ekstasi lagi,” kata dia.












