Arusinfo.id, Pinrang — Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Kabupaten Pinrang, Aswar, menyampaikan jika kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu camat di Bumi Lasinrang kini masih bergulir.
“Untuk sementara ini, ditambahkan 7 hari untuk diambil keterangan beberapa saksi termasuk saksi ahli,” aku, Aswar Senin, 15 Januari 2024.
Aswar menjelaskan, usai dilakukan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan ahli, pihaknya bersama dengan personel Gakkumdu lainnya akan melakukan pembahasan kembali paling lambat Senin depan.
Lalu saat ditanya, apakah hasil putusannya akan keluar senin depan usai pembahasan dengan personel Gakkumdu, Aswar mengiyakan hal tersebut
“Iya paling lambat di situ (Senin depan). Bahkan, bisa sebelumnya juga dilakukan pembahasan,” bebernya.
Sebagai informasi, pada 3 Januari lalu dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu camat di Kabupaten Pinrang tersebut telah diregister, dan masuk tahap pengkajian oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ada pun kasusnya, itu hampir serupa dengan polemik yang dialami oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang. Yakni men-share foto pembagian baju milik salah satu caleg di grup Whatsapp.