Sidrap — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengar keterangan dari DPR dan Presiden terkait Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024, terkait tapal batas Kampung Sidrap, Kamis (18/7/2024).
Permohonan perkara ini menyoal batas wilayah Kota Bontang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000.
Plh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran, menjelaskan bahwa peta lampiran UU 47/1999 memiliki kesamaan pola dengan peta lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pembentukan Kota Administratif Bontang. Namun, secara teknis, peta lampiran UU 47/1999 tidak memenuhi syarat kartografis.
“Peta Lampiran UU 47/1999 kurang sempurna secara teknis pemetaan sehingga dapat menimbulkan multitafsir,” ujar Amran dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024, mengutip laman resmi KK.
Amran menjelaskan bahwa pola penarikan garis batas pada UU 47/1999 melengkung ke bawah, berbeda dengan garis lurus pada PP 20/1989. Selain itu, skala peta yang digunakan dalam lampiran UU 47/1999 adalah 1:250.000, yang dianggap terlalu besar dan berpotensi menyebabkan multitafsir serta kesalahan besar dalam kondisi lapangan.
Amran menyebutkan bahwa Pemkot Bontang, Pemkab Kutai Timur, dan Pemkab Kutai telah sepakat melakukan pelacakan batas dan pemasangan pilar batas yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Pemasangan Pilar Utama Batas Wilayah Daerah Kota Bontang Terhadap Kabupaten Kutai dan Kabupaten Kutai Timur pada 30 April 2002












