BerandaHukum dan Kriminal

Suami di Sidrap Tarik Rambut dan Pukul Istri gegara Cemburu Diamankan Polisi

×

Suami di Sidrap Tarik Rambut dan Pukul Istri gegara Cemburu Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Sidrap— Seorang pria di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel( bernama Aryadi alias Yadi (35) dilaporkan istirnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini pria tersebut sementara menjalani pemeriksaan di kepolisian. 

Dalam rilis yang disebarkan ke media oleh Polres Sidrap tertulis, Satuan Reskrim Polres Sidrap telah melakukan penyelidikan sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT). 

Dugaan tindak pidana ini dilaporkan oleh korban, Rizky Amandasari (28) asal Parepare. Dalam laporannya, Rizky menceritakan bahwa suaminya Aryadi Alias Yadi Bin Basri (35) telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Menurut kronologi kejadian, penganiayaan ini bermula saat korban berada di Kota Parepare dan menerima pesan Whatsapp dari suaminya yang memintanya untuk ke Pangkajene Sidrap. Setelah bertemu dengan suaminya di Desa Damai, korban mengaku ditarik rambutnya dari dalam mobil oleh suaminya dan dipukul hingga mengalami luka lebam pada bagian mata serta merasakan sakit pada beberapa bagian tubuhnya.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke SPKT Polres Sidrap untuk dilakukan proses hukum.

Pada hari Minggu (17/12) sekitar jam 21.30 Wita, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan Aryadi Alias Yadi Bin Basri. Dalam interogasinya, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dirinya melakukan penganiayaan karena merasa emosi dan cemburu serta menduga istrinya sedang menjalin hubungan asmara dengan lelaki lain.

Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sidrap untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Baca juga :  Terobosan Baru Lembaga Kemahasiswaan, PP KPMP Gelar Kompetisi Badminton Antar Pelajar Pinrang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *