arusinfo.id, Pinrang— Seorang petani bernama Yasing asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap 11 anak di bawah umur yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak dan sekolah dasar. Modus yang dilakukan dengan meminjamkan ponsel ke anak untuk menonton film kartun.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal mengungkapkan tersangka pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur. Semuanya masih usia SD dan TK.
“Pelakunya adalah seorang petani yang mencabuli 11 orang anak yang masih SD dan TK,” ungkap Risal kepada media, Jumat 25 Agustus 2023.
Kelakuan tercela YS terungkap saat orang tua salah satu korban merasa ada yang tidak beres dengan anaknya. Anak sering mengeluh nyeri pada alat kelamin setiap malam sebelum buang air kecil.
“Keterangan orang tua salah satu korban menduga anaknya mengalami keluhan aneh berupa nyeri pada area kemaluan,” ujarnya.
Awalnya korban takut menceritakan kejadian pencabulan. Namun setelah didesak, korban akhirnya berani mengatakan kebenaran atas kejadian yang dialaminya.
“Awalnya anak korban tidak mau bicara, namun kemudian menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual,” lanjutnya.
Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, polisi melakukan penangkapan di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, sekitar pukul 16.00, Jumat (25/8) Wita.
“Laporan masuk tadi dan tak lama proses penangkapan kita lakukan,” jelasnya.
Dalam keterangannya, korban mengungkapkan pelaku YS melakukan pencabulan di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang pada Selasa (22/8). YS meminjamkan ponsel kepada korban dan memperlihatkan gambar kartun.
“Pelaku memberikan ponsel kepada anak-anak agar mereka bisa menonton film kartun dan saat itulah dia melakukan perilaku tidak senonoh,” kata dia.
Berdasarkan keterangan korban, ternyata tidak hanya satu anak saja yang menjadi korban perbuatan cabul tersebut. 11 anak lainnya juga menjadi korban.
“Dari keterangan para korban, kami menemukan 11 anak yang semuanya menjadi korban aksi tersebut,” tegasnya.
Atas kelakuan pelaku tersebut, polisi menetapkan YS sebagai tersangka. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 82(1) juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor tentang Peraturan Nomor PERPU 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kesejahteraan Anak Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang kemudian menjadi Undang-Undang.
“Dalam kasus ini, pelaku terancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.












