Pemerintahan

Tampang Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Berbaju Tahanan-Terborgol Saat Diserahkan ke Kejati Sulsel

×

Tampang Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Berbaju Tahanan-Terborgol Saat Diserahkan ke Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini
Foto: Tersangka skincare Mira Hayati memakai baju tahanan dan tangan terborgol saat diserahkan ke Kejati Sulsel.

Makassar–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka yakni Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025). 

Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar. 

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. 

Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan. Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. Tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025. Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tegas Kajati Sulsel.

Baca juga :  Pemkot Parepare Gerak Cepat Bersihkan Sampah Pesisir Jalan Mattirotasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *