PAREPARE – Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid (TSM), mengeluarkan instruksi khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengurus lembaga kemasyarakatan yang beragama Islam di lingkup Pemerintah Kota Parepare. Instruksi tersebut menekankan kewajiban bagi ASN Muslim untuk mampu dan menguasai baca tulis Al-Qur’an.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/33/Hkm yang ditandatangani Wali Kota pada hari pertama dirinya berkantor pasca pelantikan dan pelaksanaan retreat, Senin, 3 Maret 2025.
Dalam surat edaran tentang Peningkatan Kemampuan dan Penguasaan Baca Tulis Al-Qur’an, terdapat dua poin penting yang ditegaskan. Pertama, seluruh ASN dan pengurus lembaga kemasyarakatan beragama Islam diwajibkan menguasai baca tulis Al-Qur’an. Kedua, para Kepala Perangkat Daerah, Direktur Perumda, Camat, Lurah, hingga Kepala UPTD diminta untuk memfasilitasi pengembangan dan penguatan kemampuan baca tulis Al-Qur’an di lingkungan kerja masing-masing.
“Ini merupakan bagian dari ikhtiar Pemerintah Kota Parepare dalam membangun aparatur yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki keseimbangan mental dan spiritual,” jelas Wali Kota termuda dalam sejarah Parepare ini, Rabu (5/3/2025).
Selain edaran tersebut, Tasming Hamid juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/32/Hkm tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pelayanan. Salah satu poin yang ditekankan adalah kewajiban ASN Muslim untuk melaksanakan salat tepat waktu.
“Ketika masuk waktu salat, ASN beragama Islam diwajibkan melaksanakan salat di awal waktu. Khusus ASN laki-laki diimbau untuk melaksanakan salat secara berjamaah,” demikian isi poin kelima edaran tersebut.
Dengan dua edaran tersebut, Pemerintah Kota Parepare berharap tercipta aparatur yang disiplin, berintegritas, serta berlandaskan pada nilai-nilai luhur keagamaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.












