Pinrang— Warga Desa Tonyamang mengeluhkan Pemda Pinrang yang tidak dapat menentukan sikap terhadap permasalahan tower telekomunikasi yang berdampak kerugian pada warga serta membiarkan warga dan PT. TBG menempuh jalannya masing-masing.
Bahkan dalam mediasi terakhir dilaksanakan (1/8) di Kantor Bupati Kabupaten Pinrang berujung pada kesimpulan deadlock (buntu). Dalam mediasi yang berlangsung sekitar 1 jam lebih, Pemda dianggap tidak berimbang, karena tidak memberi kesempatan kepada warga yang ingin menyampaikan keberatan atas kesimpulan yang disampaikan.
“Pemerintah Daerah sangat tidak adil dalam memimpin dan menyampaikan kesimpulan karena kami belum selesai bicara tapi selalu dipotong dan ingin menyatakan keberatan tapi malah terburu-buru menutup mediasi,” ucap warga bernama Sutarman saat sesi konferensi pers, Jumat (2/8/2024).
Lebih lanjut, dalam keterangan pada saat konferensi pers, warga menyatakan keberatannya terhadap Pemerintah Daerah yang tidak berpihak kepada Warga dengan membiarkan pihak kepolisian bersama perusahaan PT. TBG memaksa masuk di area tower sebagaimana yang terjadi pada 3 hari yang lalu.
“Kita harus berkaca dari peristiwa tegang kemarin. Kalau Pemerintah Daerah terus membiarkan perusahaan bersama Kepolisian masuk area tower, maka akan terjadi benturan dan kami pasti akan menjadi korban. Kalau kami jadi korban, Pemerintah harus bertanggung jawab,” tegas warga lainnya.
Tim Hukum LBH Makassar selaku Kuasa Hukum warga Dusun Tabalangi, Desa Tonyamang, Kabupaten Pinrang juga menyoroti tindakan Pemerintah Daerah yang melepas tanggung jawab terhadap permasalahan yang dihadapi Warga adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.
“Karena akibat dari pembiaran atau pengabaian Pemda itulah yang akan membuat Warga menjadi korban dari tindakan pengerahan aparat oleh PT. TBG,” ujar Pajrin Rahman.
Dalam sesi penutupan Konferensi Pers, Warga bersama Aliansi Masyarakat Tonyamang menyampaikan pernyataan sikap bahwa, situasi saat ini menjadi bukti bahwa negara dalam hal ini melalui Pemerintah Daerah tidak melakukan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap Warga.
Maka berdasarkan hal tersebut Warga menyatakan:
1. Menuntut Pemerintah daerah Kabupaten Pinrang agar segera melakukan pencabutan izin tower PT. TBG dan menggunakan hak diskresinya untuk memerintahkan agar tower segera dipindahkan.
2. Mengecam dan Melawan PT. TBG yang melakukan tindakan aktif menggunakan aparat polisi secara berlebihan terhadap Warga yang berjuang atas haknya.
3. Menghimbau Pihak Kepolisian untuk menahan diri dari segala upaya memaksa masuk ke area tower bersama Perusahaan.












