Pemerintahan

Pj Bupati Sidrap Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

×

Pj Bupati Sidrap Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

Sidrap – Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Kamis (5/9/2024).

Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap, dipimpin oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi Wakil Ketua DPRD Andi Sugiarno dan Kasman.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran penting seperti Kapolres Sidrap, AKBP Fantri Taherong, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf. Awaloeddin, Kasi Intel Kajari Sidrap Muslimin Lagalung, serta para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, camat, lurah, dan kepala desa.

Dalam sambutannya, H. Basra menegaskan bahwa penyerahan Ranperda ini merupakan bagian dari daftar prioritas program pembentukan peraturan daerah.

Hal ini bertujuan untuk menjaga tertib administrasi dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Ranperda ini telah melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulsel untuk penyelarasan substansi serta teknik penyusunannya,” ujar Basra.

Lebih lanjut, H. Basra menjelaskan urgensi dari perubahan APBD 2024 yang disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

Di antaranya adalah proyeksi pendapatan daerah yang tidak tercapai, alokasi belanja daerah yang belum terealisasi, serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

Selain itu, Basra juga menekankan adanya bantuan keuangan dari provinsi serta program instruksional dari Kementerian Kesehatan terkait penanganan penyakit polio sebagai salah satu alasan perubahan anggaran.

Secara umum, Pj Bupati Sidrap menjelaskan struktur perubahan APBD 2024 sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah: Sebelumnya sebesar Rp1,239 triliun lebih, setelah perubahan menjadi Rp1,244 triliun lebih.

2. Belanja Daerah: Sebelumnya sebesar Rp1,251 triliun lebih, setelah perubahan menjadi Rp1,309 triliun lebih.

Baca juga :  Pemkot Parepare Gelar Bimbingan Tekhnis Penyusunan Master Plan Smart City

3. Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan pembiayaan: Dari Rp15 miliar menjadi Rp67,248 miliar lebih.
  • Pengeluaran pembiayaan: Tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp2,275 miliar.
  • Pembiayaan netto: Dari Rp12,725 miliar lebih menjadi Rp64,973 miliar lebih.

Basra berharap agar Ranperda ini dapat dibahas secara menyeluruh bersama DPRD dan pada akhirnya disepakati menjadi peraturan daerah. “Semoga Ranperda ini dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sidrap,” pungkas Basra.

Pada hari yang sama, dilanjutkan dengan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta tanggapan Bupati Sidrap atas pandangan tersebut, sebagai bagian dari proses pembahasan yang demokratis dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *