Pemerintahan

Aliansi Baramuda-Gempur Desak Polisi Usut Penganiayaan Investor Asal China di Enrekang

×

Aliansi Baramuda-Gempur Desak Polisi Usut Penganiayaan Investor Asal China di Enrekang

Sebarkan artikel ini

Enrekang – Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Baramuda-Gempur mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan yang diduga menimpa seorang investor asal China di Kabupaten Enrekang.

Desakan tersebut tertuang dalam surat pernyataan sikap aksi yang disampaikan aliansi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum di daerah.

Dalam pernyataannya, mereka meminta Polres Enrekang menegakkan supremasi hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah Enrekang.

Salah satu poin yang disoroti dalam pernyataan sikap tersebut adalah dugaan kasus penganiayaan terhadap warga negara asing yang disebut sebagai investor asal China.

Aliansi tersebut mempertanyakan sikap kepolisian terkait penanganan kasus tersebut serta mendesak agar segera dilakukan langkah hukum yang tegas terhadap para pelaku.

“Kami mempertanyakan sikap Polres Enrekang terhadap penganiayaan yang dialami oleh warga negara asing,” demikian bunyi salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.

Selain itu, mereka juga mendesak Kapolres Enrekang agar segera menindaklanjuti sejumlah kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Aliansi Baramuda-Gempur juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pernyataan itu, mereka turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah sekaligus mengawal proses penegakan hukum di Enrekang.

Tidak hanya itu, aliansi tersebut juga menyinggung adanya indikasi pembekingan terhadap aktivitas tambang di wilayah Enrekang yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Mereka menegaskan siap mengawal proses hukum apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba mengintervensi penegakan hukum di daerah tersebut.

Aliansi Baramuda-Gempur juga memberikan batas waktu kepada pihak kepolisian untuk merespons tuntutan mereka.

Jika dalam waktu 6 x 24 jam tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal penegakan hukum di Kabupaten Enrekang.

Baca juga :  Sekwan DPRD Pinrang Tegaskan Ranperda RPJMD Siap Masuk ke Tahap Pembahasan Lanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *