Pemerintahan

Warga Tolak Tambang Emas di Enrekang Soroti Polisi Dampingi Investor Ambil Sampel

×

Warga Tolak Tambang Emas di Enrekang Soroti Polisi Dampingi Investor Ambil Sampel

Sebarkan artikel ini

Enrekang — Rencana tambang emas di wilayah Kecamatan Cendana dan Kecamatan Enrekang kembali menuai penolakan dari warga. Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang mengaku kecewa terhadap sikap aparat kepolisian yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Kekecewaan tersebut muncul setelah personel Polres Enrekang mendampingi pihak investor memasuki wilayah konsesi untuk mengambil sampel emas pada Senin (30/03/2026), meskipun sebelumnya mendapat penolakan keras dari warga setempat.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang, Muhammad Furqan, menilai tindakan aparat tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap investor dan mengabaikan aspirasi masyarakat.

“Kami menganggap aktivitas tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang berpotensi memicu kegaduhan dan tindakan yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Menurut Furqan, situasi di lapangan sebenarnya belum sepenuhnya kondusif. Ia mengingatkan bahwa belum lama ini terjadi insiden penganiayaan terhadap pihak investor yang saat ini masih dalam proses penanganan di kepolisian.

Namun, di tengah kondisi tersebut, aktivitas pengambilan sampel yang justru didampingi aparat dinilai dapat memancing reaksi warga. Aliansi pun berencana melakukan konsolidasi besar-besaran dan aksi demonstrasi di Mapolres Enrekang guna meminta klarifikasi.

Selain itu, Furqan juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV Hadaf Karya Mandiri. Ia menyebut perusahaan tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban operasi produksi selama lebih dari enam tahun, serta tidak melakukan konsultasi publik yang bermakna.

Aliansi juga menilai aktivitas perusahaan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan berada di kawasan rawan bencana. Selain itu, kegiatan eksplorasi disebut dilakukan tanpa pembebasan lahan yang jelas.

Berdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah yang berlaku, mereka menilai izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dapat dicabut.

Dalam pernyataannya, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kapolres Enrekang bertindak profesional dan tidak memihak, serta mendesak pemerintah pusat untuk mencabut izin perusahaan.

Baca juga :  SDA-BK Pinrang Pantau Pengerukan Saluran Irigasi Sikkuala

Mereka juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Enrekang segera mengambil langkah konkret dengan menyurati Kementerian ESDM sesuai kesepakatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *