Pinrang— Bupati Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Irwan Hamid angkat bicara terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemotongan masa jabatan kepala daerah. Irwan menilai keputusan MK tersebut merupakan jawaban yang diharapkan.
Irwan menilai keputusan MK membatalkan pemotongan masa jabatan kepala daerah sesuai dengan gugatan yang dimasukkan sudah tepat. 4 bulan masa jabatan yang tersisa merupakan waktu yang cukup panjang dan merugikan jika sampai terpotong.
“Kalau kita lihat terpotong 4 bulan kan lumayan. Masih ada beberapa kegiatan yang kita mau selesaikan tidak terselesaikan,” kata Irwan kepada media, Sabtu (23/12/2023).
Dia pun mengaku dengan tidak terpotongnya masa jabatan, banyak program yang bisa diselesaikan hingga akhir masa jabatan April 2024 mendatang.
“Mudah-mudahan program yang belum dilaksanakan bisa diselesaikan sehingga masyarakat merasakan dampak yang lebih besar,” kata dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dkk soal masa jabatan yang terpotong. Ikut menggugat sejumlah kepala daerah lainnya.
Selain Emil Dardak, ikut menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.
“Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang, dilansir detikNews, Kamis (21/12).