BerandaDaerah

Eksekusi Rumah di Pinrang Ricuh, Tergugat: Ini Intervensi karena Polisi Beli Rumah Saya

×

Eksekusi Rumah di Pinrang Ricuh, Tergugat: Ini Intervensi karena Polisi Beli Rumah Saya

Sebarkan artikel ini

Arusinfo.id, Pinrang— Proses eksekusi yang berlangsung di Pinrang berujung ricuh. Edi selaku tergugat pemilik rumah pun sempat menyinggung eksekusi dipercepat karena alasan adanya polisi di belakangnya.

Eksekusi rumah di Jalan Kancil, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Kamis (16/5) rumah berlangsung ricuh karena pihak pemilik rumah dan keluarga pemilik rumah memilih bertahan dan menghalangi proses eksekusi rumah.

Pemilik rumah dan keluarganya pun saling dorong dengan petugas saat proses eksekusi berjalan. Bahkan Edi selaku tergugat pun menyinggung adanya pengugat berlatarbelakang polisi sehingga proses eksekusi berjalan sementara proses hukum masih berjalan.

“Ini polisi yang beli rumah saya namanya Kompol Anita,” teriak Edi kepada polisi.

Edi juga menyinggung adanya intervensi eksekusi karena yang membeli rumah adalah pihak kepolisian juga.

“Anda itu intervensi karena polisi yang membeli rumah saya,” kata Edi lagi.

Sementara pihak polisi yang mengamankan proses eksekusi membantah ungkapan dari tergugat tersebut.

“Kami tidak ada urusan siapa yang beli rumah ini,” kata petugas polisi.

Ada setidaknya 2 orang dari pihak keluarga pemilik rumah yang diamankan oleh kepolisian karena dianggap menghalani proses eksekusi. Proses eksekusi berjalan kurang lebih 3 jam untuk bisa menguasai rumah untuk pengosongan rumah.

Panitera Pengadilan Negeri Pinrang Amir Mahmud menjelaskan eksekusi pengosongan rumah dilakukan karena rumah Edi masuk sebagai barang hasil lelang di Bank Mandiri.

“Jadi hari ini kami melaksanakan eksekusi pengosongan pembelian barang hasil lelang dengan pemohon Anita dengan termohon H Edi. Jadi berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pinrang ada perintah pengosongan hasil lelang terhadap rumah,” kata Amir Mahmud kepada media.

Amir mengungkap rumah milik Edi sebelumnya mengambil pinjaman di Bank Mandiri. Namun Edi tidak mampu menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pelunasan sehingga Bank Mandiri melalukan lelang.

Baca juga :  Komitmen Pendidikan! Kunjungan Bunda PAUD di UPT SDN 14 Pangkajene, Sidrap

“Jadi ini rumah lelang. Ada hak tanggungan, kemudian dalam hak tanggungnya, pihak kreditur (Bank Mandiri) bisa menjual barang yang menjadi barang tanggungnya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *