Pinrang— Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak. Sebelumnya, pasal tersebut, mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023.
Padahal, sebanyak 171 pasang kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 ternyata baru dilantik pada 2019. Hal ini membuat mereka sebenarnya belum penuh menjabat selama 5 tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.
“Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis (21/12/2023) sebagaimana dikutip di www.bloombergtechnoz.com.
Mahkamah kemudian mengubah frasa pada pasal tersebut dengan mengelompokkan kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjadi dua. Kelompok pertama adalah pasangan kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama.
Kelompok ini memang harus mengakhiri masa jabatannya maksimal akhir Desember 2023. Pemerintah kemudian akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat (Pj) yang bertugas hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Sedangkan kelompok kedua adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik pada 2019. Menurut Saldi, seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun atau hingga tembus 2024. Akan tetapi, tak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak.
“Yang pelantikan 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakan pilkada serentak tahun 2024,” kata Saldi.
Sebagai informasi, uji materi UU Pilkada Serentak sendiri diajukan tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019. Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto; Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto; Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin; Wali Kota Gorontalo Marten Taha; Wali Kota Padang Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Jika melihat penjelasan di atas maka pasangan Andi Irwan dan Alimin masuk kelompok kedua, yang merupakan pasangan yang terpilih pada Pilkada 2018 lalu dan baru dilantik pada 24 April 2019. Sehingga dapat dipastikan pasangan Irwan Hamid-Alimin masa jabatannya belum berakhir di Desember 2023 ini.
DPRD Pinrang Kirim Nama Pj Bupati
Sebelumnya DPRD Pinrang telah menyetujui 3 nama calon penjabat (Pj) Bupati Pinrang yang akan diajukan. Dalam rapat pimpinan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pinrang, Muhtadin, diumumkan bahwa ketiga nama tersebut berasal dari pejabat di tingkat Pemerintah Provinsi Sulsel dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Muhtadin menjelaskan setelah melalui pembahasan, akhirnya diputuskan untuk mengajukan 3 nama sebagai calon Pj Bupati Pinrang. Meskipun sebelumnya muncul 4 nama yang bersaing.
“Dalam rapat ada 4 nama diusulkan oleh fraksi, tapi akhirnya hanya 3 nama yang direkomendasikan setelah melalui rapat konsultasi pimpinan DPRD,” ujar Muhtadin kepada media.
Muhtadin menegaskan bahwa 3 nama tersebut akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum tanggal 6 Desember sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. “Kita akan segera menyelesaikan proses ini, karena sebelum tanggal 6 Desember harus sudah diserahkan ke Kemendagri,” tambahnya.
“Adapun 3 nama itu yakni Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat Kementrian Lingkungan Hidup Muhammad Said, Kadis Kelautan, Perikanan Sulsel Muhammad Ilyas, dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Ahmadi Akil,” kata Muhtadin.