PINRANG, arusinfo.id– Kades Kabalanngan inisial SM di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap bersama dua pelaku lainnya inisial DD (38) dan AT (43) ditangkap usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Penangkapan terhadap terduga tindak pidana Penganiayaan secara bersama-sama, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 448 / IX / 2023 / SPKT / Polres Pinrang/ Polda Sulsel, tanggal 10 September 2023.
“Benar, kami mengamankan tindak pidana penganiayaan 3 orang pelaku. Satu orang pelaku merupakan Kades Kaballangang inisial SM” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal kepada media, Rabu 13 September 2023.
Adapun kejadian penganiayaan tersebut terjadi di dalam lokasi Rumah Sakit Aisyiah St.Khadijah Jalan A.Abdullah, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Waktu penganiayaan yakni pada hari Minggu 10 September 2023, sekitar pukul 22.30 Wita. Awalnya, korban menemai istrinya yang sakit berada di RS Aisyiah St. Khadija
“Kemudian korban dihubungi oleh salah satu orang. Ketika itu orang tersebut memperkenal dirinya sebagai Pak Lispongo. Kemudian menyampaikan kepada Korban bahwa ingin bertemu sekarang karena dia sekarang berada di Rumah sakit Aisyiah St. Khadijah dan ada masalah yang ingin dibicarakan,” jelasnya.
Setelah itu Korban keluar dari kamar inap untuk mecari Pak Lispongo namun tiba – tiba pelaku (H) bersama dengan 2 orang temannya sudah berada di depan Kamar inap. Ketika itu pelaku (H) langsung menganiaya korban dengan meninju dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 kali. Sehingga pada saat itu pelapor langsung menunduk sambil melindungi wajah pelapor dengan menggunakan kedua tangan pelapor.
”Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut,” jelas Risal.
Ditambahkan Risal, berdasarkan dengan adanya laporan polisi tersebut dari korban penganiayaan Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Namun terduga pelaku sedang berada di Jl.Bintang Kel.Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Yaitu, telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
“Penjelasan Pak Desa (pelaku) ini korban susah dihubungi, makanya dia mengaku emosi saat ketemu (melakukan penganiayaan). Korban katanya utang Rp 13 juta,” paparnya.












