SIDRAP – Menyambut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan masukan dan tanggapan terkait calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Langkah ini diambil oleh KPU Sidrap sebagai bagian dari upaya untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses perekrutan KPPS.
Akhwan Ali, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sidrap, mengungkapkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pendapat melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing.
Masukan dari masyarakat ini dapat disampaikan di 106 desa/kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Sidrap.
Proses pengumpulan masukan berlangsung dari 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Akhwan Ali menekankan pentingnya partisipasi publik dalam memastikan bahwa KPPS yang terpilih memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci untuk memastikan KPPS yang bertugas nanti dapat melaksanakan pemilu dengan jujur, adil, dan profesional,” ujarnya.
Pada Pilkada yang akan digelar serentak pada 27 November 2024, Kabupaten Sidrap akan memiliki 482 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan kebutuhan total KPPS mencapai 3.374 orang.
Oleh karena itu, masukan dan tanggapan masyarakat sangat diharapkan untuk membantu memastikan proses pemilu berjalan dengan sukses dan inklusif.












