BerandaHukum dan Kriminal

Muka Warga Bonyok-Kaki Danyon Brimob Luka Saat Ricuh Eksekusi Lahan di Pinrang

×

Muka Warga Bonyok-Kaki Danyon Brimob Luka Saat Ricuh Eksekusi Lahan di Pinrang

Sebarkan artikel ini

Pinrang— Eksekusi lahan seluas 4 hektare di Desa Maroneng, Kabupaten Pinrang berjalan ricuh. Bahkan satu orang warga mukanya bonyok akibat terlibat kericuhan dan kaki Danyon Brimob Batalion B Polda Sulsel Kompol Ramli juga mengalami luka serius. 

Dari pantauan arusinfo.id proses eksekusi sudah ricuh sejak pihak kepolisian mulai masuk menuju ke lokasi lahan yang akan dieksekusi hingga salah satu warga bernama Haedir Ali terluka. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Madising menggunakan ambulans, wajahnya bonyok, penuh darah. 

Dalam rekaman video yang beredar Haidir terlihat hanya pasrah di atas mobil ambulans. Sementara tenaga medis yang turut menemani terlihat membersihkan luka di muka dan kepala Haidir. 

Danyon Brimob Batalion B Polda Sulsel, Kompol Ramli menguraikan pihaknya menurunkan hingga satu kompi pasukan untuk mengawal proses eksekusi lahan dan mendapatkan perlawanan dari warga yang tergugat. Bahkan baru 100 meter bergerak warga sudah menghadang petugas dengan memblokade jembatan menuju lokasi. 

“100 meter kami bergerak, kita sudah diadang warga dengan memblokade jembatan. Jembatannya di las dan mereka menaruh batu gunung di situ,” jelasnya. 

Dia mengungkap turut pihaknya juga mengalami luka pada bagian kaki saat proses eksekusi lahan dimana ada warga yang melempar dan sampai mengenai kakinya hingga bengkak dan berdarah. Dia pun harus mendapatkan perawatan khusus dari tenaga medis yang berada di lokasi. 

“Resiko tugas dalam pengamanan,” terangnya. 

Sebagai informasi, eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.

Baca juga :  Deklarasi Pembentukan DPD Projo Muda Sulawesi Tengah

Lahan yang dieksekusi yakni tanah seluas kurang lebih 4 hektare di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

“Rumah yang dieksekusi ada 19 rumah seluas kurang lebih 4 hektare,” kata panitera eksekusi Fatahuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *