PINRANG, arusinfo.id— Dua bocah perempuan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban pemerkosaan pria inisial MS (57). Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini melakukan aksinya dengan mengancam korban.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal menyampaikan penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Desa Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang pada Kamis (31/8) sekitar pukul 19.30 Wita.
“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur. Terduga pelaku telah ditangkap,” ungkap Risal melalui rilis ke wartawan, Sabtu 2 September 2023.
Terduga pelaku merupakan nelayan di Kabupaten Pinrang. Kasus tersebut terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Jadi ada laporan Nomor: LP B / 428 / VIII / 2023 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, tanggal 31 Agustus 2023 yang menjadi dasar bagi kami untuk menangkap terduga pelaku,” paparnya.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian pemerkosaan dialami di Desa Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang pada Rabu (30/8) lalu. Saat kejadian, korban dan pelaku sedang sama-sama hendak menutup perahu.
“Jadi saat hendak menutup perahu, MS ini memanggil korban ke perahunya. Korban menolak dan mengaku hendak pulang,” jelasnya.
Tapi pelaku masih bersikeras untuk mendekati korban. Bahkan menarik tangan kanan korban. Saat menarik tangan korban ini, pelaku mengancam korban dengan berkata “janganko ribut”.
“Terduga pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan sambil mengancam korban dengan berkata ‘jangan ko ribut, kalau ribut ko tidak kukasih uang sama saya pukul ko juga’,” tutur Risal.
Setelah kasus ini terunkap, satu korban lainnya yang juga berumur 10 tahun ternyata menjadi korban dari pelaku. Bahkan korban yang pertama sudah berulang kali.
“Ada dua korban. Korban pertama itu pelaku lakukan perbuatan bejatnya berkali-kali. Kemudian korban kedua baru satu kali,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, diduga melanggar pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang.
“Ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun,” jelasnya.












