Pinrang — Kantor Desa Maroneng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), terbakar setelah eksekusi lahan seluas 4 hektare di wilayah tersebut.
Polisi menyatakan masih menunggu laporan dari pihak terkait untuk dapat turun menyelidiki penyebab kebakaran kantor desa tersebut.
“Ya, memang ada kejadian kebakaran tadi malam,” kata Sekretaris Desa Maroneng, Imran Saing, Sabtu (3/8/2024).
Imran mengaku meninggalkan kantor desa sekitar pukul 22.00 WITA dan kondisi kantor desa masih belum terbakar.
Namun, hari ini dia menerima informasi bahwa kantor desa terbakar.
“Saya tidak paham detailnya karena saya meninggalkan lokasi jam 10 malam dan masih dalam kondisi baik-baik saja,” ujarnya.
Pihaknya mengaku sudah mengantisipasi pascaeksekusi lahan dengan memindahkan semua dokumen dan berkas-berkas dari kantor desa ke rumah kepala desa.
“Pascaeksekusi, walaupun tidak terkena penggusuran, kami sudah memindahkan aktivitas ke rumah kepala desa,” jelasnya.
Terkait dugaan apakah kebakaran terjadi secara alami atau dibakar oleh seseorang, dia mengaku belum bisa memastikan.
“Saya tidak bisa memastikan apakah kebakaran terjadi secara alami atau ada yang sengaja membakar,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan bahwa pihaknya menunggu laporan dari pemerintah Desa Maroneng atau pemilik lahan untuk melakukan penyelidikan.
Pasalnya, status kantor Desa Maroneng memang pinjam pakai.
“Statusnya pinjam pakai. Sebenarnya dari awal ada saran untuk dirubuhkan sekalian. Memang pinjam pakai dari pemohon. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan buat laporan saja,” tegasnya.
Pihaknya mengaku sementara menunggu pihak yang merasa dirugikan atas terbakarnya kantor desa tersebut.
Kantor Desa Maroneng, kata Andiko, bukan barang milik negara sehingga harus ada pihak yang melapor untuk polisi bisa melakukan penyelidikan.
“Kami menunggu laporan dari desa jika memang ada kerugiannya. Karena statusnya bukan barang milik negara, melainkan pinjam pakai. Intinya kami menunggu laporan. SOP-nya begitu,” jelasnya.
Sebelumnya, eksekusi lahan di Desa Maroneng seluas 4 hektare juga diwarnai kericuhan pada Senin (29/7) sekitar pukul 08.00 WITA.
Warga memblokade jalan hingga melempari aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menggagalkan proses eksekusi.
Eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G/2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 210/Pdt/2018/PT Mks, jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H. Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.












