Pinrang— Seorang pria berinisial SU (51) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pinrang setelah menebas kepala pria berinisial AB (53). Motif pelaku karena cemburu SU yang melihat AB bersama istrinya di dalam kamar.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akmad Risal membenarkan penangkapan terhadap SU yang dilaporkan menebas kepala AB. Pelaku SU mengakui motif menebas korban karena mencurigai korban berselingkuh dengan istrinya.
“Ia merasa cemburu saat melihat istrinya berada di dalam kamar bersama korban, sehingga ia nekat menebas kepala korban,” ungkap Iptu Akhmad Risal melalui rilisnya ke media pada Senin (25/12/2023).
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kost di Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 20.30 Wita. SU sebenarnya datang dengan niat berbicara kepada istrinya mengenai status pernikahan mereka yang sedang mengalami konflik, namun kenyataannya ia menemukan istrinya bersama pria lain di dalam kamar.
“Jadi tujuannya pelaku hendak menemui istri untuk membicarakan status pernikahan mereka karena sedang pisah ranjang. Namun ternyata, saat ke sana, dia menemukan istrinya bersama pria yang diduga sebagai selingkuhan,” jelas Risal.
Tanpa ragu, SU menyerang AB dengan menggunakan sebilah parang, merobek kepala korban hingga mengakibatkan luka parah yang memerlukan beberapa jahitan. Motif dari aksi kejam ini adalah rasa cemburu yang mendalam yang dirasakan oleh pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa ia melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa emosi dan cemburu melihat korban berhubungan atau berselingkuh dengan istrinya,” tambah Risal.
Pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang pada Minggu (24/12) sekitar pukul 04.00 Wita. Selanjutnya, pelaku diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sambil barang bukti berupa parang juga berhasil disita.
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. K












