PINRANG, arusinfo.id— 6 anggota DPRD di Kabupaten Pinrang yang telah menyerahkan surat pengunduran diri dan kini mendaftar di partai lain belum dilakukan proses PAW sampai saat ini. Alhasil mereka masih terdaftar sebagai anggota legislatif dan menerima gaji.
Keenam anggota DPRD Pinrang yang telah mengajukan pengunduran diri dan mendaftar di partai baru adalah Andi Riksan, Syukur, Nahrun Paturusi, Syahrul Sarman, Andi Aan, dan Markus Manna.
Kasubag Perundang-undangan DPRD Pinrang, Taufan, mengungkapkan bahwa proses PAW untuk keenam anggota tersebut belum dilakukan karena belum ada rapat paripurna yang secara resmi memutuskan pemberhentian mereka sebagai anggota DPRD.
“Meskipun mereka telah mengajukan pengunduran diri, mereka masih dianggap sebagai anggota DPRD (masih menjalankan tugas dan menerima gaji)” ungkapnya ke media, Rabu 30 Agustus 2023.
Dia juga menyatakan bahwa proses PAW yang memakan waktu cukup lama bukan disebabkan oleh sekretariat DPRD Pinrang, melainkan lebih karena administrasi yang harus ditangani oleh partai politik.
“Kalau proses bergantung di parpol jugal, kami di sekretariat kami asal lengkap dokumen kami bisa segera tindaklanjuti,” imbuhnya.
Komisioner KPU Pinrang, Yudiman menjelaskan meskipun nama keenam anggota DPRD ini sudah tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) partai baru yang mereka ikuti, hal ini dianggap sah dan tidak masalah.
“Mereka memenuhi syarat karena sudah mengajukan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya,” jelasnya.
Terkait proses PAW, Yudiman menjelaskan bahwa KPU Pinrang masih menunggu surat resmi dari DPRD Pinrang yang akan mengindikasikan siapa calon pengganti yang akan menggantikan keenam anggota DPRD tersebut.
“Kami menunggu surat dari DPRD dan menunjukkan siapa calon berikutnya menggantikan,” jelasnya.












