BerandaPolitik

Bawaslu Sulsel Sebut Disedekahi Chip Slot Bisa Jadi Tergolong Politik Uang

×

Bawaslu Sulsel Sebut Disedekahi Chip Slot Bisa Jadi Tergolong Politik Uang

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, arusinfo.id– Komisioner Bawaslu Sulsel, mengungkap sejumlah modus baru dalam pratik politik uang yang kerap terjadi di perhelatan politik kali ini. Salah satunya adalah praktik politik uang melalui transaksi koin digital (chip) pada permainan game slot.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menyampaikan pola politik uang di perhelatan politik menjadi semakin beragam melalui adanya bagi-bagi chip. Praktik ini kata dia masuk golongan praktik politik uang.

“Bagi-bagi chip itu juga termasuk modus baru dalam praktik politik uang,” kata Saiful, saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Pemilih Pemula Pemilih Muda yang digelar Bawaslu Sulsel, di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Jumat 8 September 2023.

Selain dengan cara bagi-bagi chip, ada sejumlah modus lain yang dapat masuk dalam kategori politik uang antara lain: transaksi via e-wallet, membayarkan tagihan listrik oleh peserta pemilu/pilkada kepada pemilih, memberikan pulsa dari peserta pemilu/pillkada kepada pemilih, dan lain sebagainya.

Saiful menegaskan pada dasarnya semua hal yang berbentuk pemberian, baik uang atau materi lainnya, bisa masuk dalam kategori politik uang. Termasuk apabila chip itu diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih.

“Jadi kalau misalnya saya janji, si A untuk pilih saya atau saya suruh di A untuk ajak teman-temannya pilih saya dengan janji nanti saya beri chip. Kan bisa begitu,” jelas Saiful.

Lebih lanjut dia memaparkan, politik uang bukan cuma berlaku dalam praktik dalam mengajak memilih dirinya atau calonnya. Sebaliknya, mengajak orang untuk tidak memilih orang lain dengan iming-iming uang berupa materi atau non materi juga tidak dibolehkan.

“Mengajak orang untuk tidak memilih orang lain dengan janji uang atau materi, itu juga termasuk politik uang,” jelasnya.

Baca juga :  Gelagat "Cerdik" Oknum Aparat di Pinrang, yang Hendak Damaikan Kasus KDRT

Terkait dengan sanksi, dia menyampaikan berbeda-beda untuk jenis pelanggaran tersebut. Ada yang bersifat sanksi administratif dan ada juga sanksi dalam bentuk lainnya, seperti sanksi pidana.

“Sanksi lainnya itu bisa masuk kalau memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TMS). Nah itu masuk akan ditinjau secara khusus lagi karena memang ada indikator tersedirinya sehingga bisa masuk dalam kategori TMS itu,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *