ENREKANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Enrekang mulai mengaktifkan Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang di ruas Poros Cakke–Baraka, Kecamatan Anggeraja, Senin, 9 Juni 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kerusakan jalan yang kian parah akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Pos tersebut dijaga oleh petugas Dishub bersama Satpol PP Enrekang, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 tertanggal 25 April 2025 tentang Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Enrekang, Haming, menyampaikan bahwa tahap awal pelaksanaan masih dalam bentuk sosialisasi kepada para sopir dan pengusaha angkutan barang yang melintas di jalur tersebut.
“Pada tahap awal, kami fokus pada sosialisasi aturan. Namun jika pelanggaran tetap terjadi setelahnya, maka akan dilakukan penindakan tegas bekerja sama dengan Satlantas Polres Enrekang,” ujar Haming.
Ia menjelaskan bahwa kerusakan jalan di wilayah Enrekang sebagian besar disebabkan oleh kendaraan yang melebihi kapasitas daya dukung jalan. Terlebih, struktur tanah di wilayah ini tergolong labil sehingga jalan mudah rusak meskipun konstruksinya telah sesuai standar teknis.
Dalam surat edaran tersebut, batas maksimal muatan kendaraan ditetapkan sebesar 8 ton MST (Muatan Sumbu Terberat). Secara teknis, kendaraan dengan dua sumbu hanya diperbolehkan membawa total berat maksimal 12 ton (termasuk kendaraan dan muatannya), sementara kendaraan dengan tiga sumbu maksimal 20 ton.
Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan muatan ini bertujuan untuk melindungi infrastruktur jalan dan menjaga keselamatan pengguna jalan secara umum.
“Kebijakan ini semata-mata demi kepentingan bersama. Edukasi kepada sopir sangat penting agar mereka tidak membawa muatan melebihi batas yang ditentukan,” jelas Yusuf.












