Pinrang—Pemerintah Desa Padakkalawa mengimbau seluruh petani di wilayahnya untuk segera menunaikan zakat pertanian sebagai bagian dari kewajiban agama dan bentuk tanggung jawab sosial.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Padakkalawa Haedar Ahmad, dalam rangka mendorong terciptanya keberkahan dan kesejahteraan bersama di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya Haedar Ahmad menjelaskan bahwa zakat pertanian wajib ditunaikan oleh setiap petani yang hasil panennya telah mencapai nisab atau batas minimal, yaitu sebanyak 653 kilogram gabah.
“Setiap petani yang panennya mencapai nisab diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Ini adalah kewajiban agama yang memiliki manfaat besar, tidak hanya bagi yang menunaikan, tetapi juga bagi mereka yang menerima,” ungkapnya.
Adapun sesuai ketentuan yang berlaku, zakat yang dikeluarkan berbeda tergantung pada sumber pengairan. Petani yang menggunakan sistem irigasi wajib mengeluarkan zakat sebesar 5% dari hasil panen, sementara yang mengandalkan air hujan wajib mengeluarkan sebesar 10%.
“Zakat ini bukan hanya ibadah personal, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Melalui zakat, kita membantu fakir miskin dan dhuafa di sekitar kita,” tambahnya.
Untuk memudahkan proses penyaluran zakat, Pemerintah Desa Padakkalawa menyediakan mekanisme penyerahan melalui pengurus masjid yang ada di setiap dusun.
Diharapkan langkah ini dapat mempermudah para petani dalam menunaikan kewajibannya secara tepat waktu.
Pemerintah desa berharap, dengan pelaksanaan zakat pertanian ini, keseimbangan sosial di masyarakat dapat terwujud dan taraf hidup masyarakat yang membutuhkan semakin meningkat.
“Semoga zakat yang dikeluarkan menjadi ladang pahala bagi petani dan membawa keberkahan bagi hasil panen mereka di masa yang akan datang,” pungkas Haedar.
Pemerintah Desa Padakkalawa mengajak seluruh petani untuk bersama-sama mendukung gerakan ini agar manfaat zakat pertanian dapat dirasakan lebih luas dan menjadi wujud nyata solidaritas sosial di tengah masyarakat.












