Sidrap – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dengan agenda penyerahan kembali Ranperda APBD-P 2024, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Senin (9/9/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi Wakil Ketua Andi Sugiarno dan Kasman.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Sidrap menyampaikan laporan yang dibacakan oleh Nurfadli Suyuti, sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Ketua DPRD Sidrap dan Penjabat (Pj) Bupati Sidrap, H. Basra.
Setelahnya, Ketua DPRD menyerahkan keputusan DPRD kepada Pj. Bupati Sidrap.Dalam sambutannya, Pj. Bupati Sidrap, H. Basra, mengungkapkan bahwa proses pengambilan keputusan mengenai Ranperda APBD-P dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa keputusan mengenai perubahan APBD harus diambil paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, pada hari ini kita telah melaksanakan kewajiban kita di forum paripurna yang terhormat ini,” ucap Basra.
Lebih lanjut, Basra menjelaskan bahwa penyesuaian dalam APBD-P ini merupakan respons atas dinamika kondisi fiskal daerah dan kebijakan fiskal pemerintah pusat yang bersifat instruksional, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan pergeseran anggaran, penjadwalan ulang program kegiatan, serta penggunaan anggaran tak terduga.
“Dalam dokumen nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD, berbagai penyesuaian telah dilakukan,” tambahnya.
Penyesuaian tersebut, kata Basra, merupakan bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan Pemkab Sidrap untuk menghasilkan kebijakan keuangan daerah yang sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan provinsi.
Fokus utama adalah pada program-program prioritas yang mendesak, dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Basra juga menekankan bahwa persetujuan yang disepakati dalam forum paripurna ini memberikan landasan hukum untuk melanjutkan proses penetapan dan pemberlakuan melalui pengundangan dalam lembaran daerah Kabupaten Sidrap.
“Keputusan DPRD ini telah memberikan legalitas yuridis untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Mengakhiri sambutannya, Basra mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Ranperda APBD-P ini, serta memohon maaf jika terdapat kekurangan dalam proses tersebut.
“Mudah-mudahan segala dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan ini menjadi bahan evaluasi untuk menciptakan sinergi dan koordinasi yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.












