Pinrang – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pinrang menuntaskan rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD Tahun Anggaran 2024. Tahap finalisasi digelar pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah proses pembahasan yang berlangsung sejak 17 hingga 22 Juli 2025.
Rapat finalisasi dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I, Ir. Syamsuri, dan Wakil Ketua II, Sakkairfandi. Seluruh anggota Banggar hadir lengkap bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinir Asisten III, Syamsul Marlin.
Dalam kesempatan itu, Nasrun menjelaskan bahwa pembahasan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari 32 temuan BPK, tercatat 14 sudah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai, sementara 18 lainnya juga sudah direspons namun masih membutuhkan kelengkapan dokumen untuk diverifikasi kembali.
Banggar DPRD Pinrang, lanjutnya, telah melakukan telaah mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 serta progres tindak lanjut temuan BPK. Hasil kajian tersebut menjadi landasan DPRD dalam menyusun catatan dan rekomendasi untuk Pemerintah Daerah.
“Finalisasi ini menjadi langkah terakhir sebelum dibawa ke Rapat Paripurna Tingkat II sebagai bentuk persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” kata Nasrun.
Melalui proses ini, DPRD Pinrang menegaskan perannya dalam memastikan pengelolaan APBD berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai aturan, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.












