Pemerintahan

Enrekang Raih Penghargaan Nasional Kedua Terbaik Perhutanan Sosial

×

Enrekang Raih Penghargaan Nasional Kedua Terbaik Perhutanan Sosial

Sebarkan artikel ini

Enrekang– Kabupaten Enrekang kembali menorehkan prestasi di kancah nasional. Dalam ajang Festival Pesona 2025 yang digelar Kementerian Kehutanan RI di Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (21/8/2025), Enrekang berhasil meraih predikat Pemerintah Daerah Kedua Terbaik dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Festival tahunan dengan tema “Merawat Hutan, Mewariskan Harapan” tersebut menjadi sarana kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat implementasi perhutanan sosial sebagaimana diatur dalam Perpres No. 28 Tahun 2023.

Pada tahap penilaian akhir yang berlangsung 6 Agustus 2025, dewan juri menetapkan tiga kategori penerima penghargaan, yakni Pendamping Terbaik, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Terbaik, serta Pemerintah Daerah Terbaik. Untuk kategori pemerintah daerah, Enrekang dinobatkan bersama Kabupaten Berau (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Pesawaran (Lampung).

Penghargaan ini diterima langsung oleh Mursalim Bagenda, Asisten III Setda Enrekang, mewakili Bupati Enrekang, Muh. Yusuf Ritangnga. Ia menyampaikan apresiasinya atas capaian tersebut.

“Prestasi ini tentu tidak lepas dari arahan dan dukungan penuh Bupati Enrekang, serta dukungan semua stakeholder perhutanan sehingga daerah kita mampu menjadi pemerintah daerah yang serius dalam mengelola perhutanan sosial. Harapannya, perhutanan sosial di Enrekang semakin bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, perhutanan sosial merupakan skema pemberian hak akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan negara secara berkelanjutan. Skema ini mencakup Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, serta Kemitraan Kehutanan.

Hingga 2023, izin perhutanan sosial di Indonesia telah mencapai sekitar 5,3 juta hektar dari target 12,7 juta hektar.

Enrekang sendiri termasuk daerah yang cukup progresif dalam pengembangan perhutanan sosial. Sejak 2018, sebanyak 108 Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah menerima SK Hutan Adat, dengan 48 kelompok di antaranya sudah membentuk KUPS sebagai wadah usaha berbasis hutan.

Baca juga :  Pj Bupati Pinrang Apresiasi Prestasi Atlet Takraw Sumbang Emas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *