BerandaPemerintahan

Kades Samaenre Pinrang Dipolisikan Terkait Dugaan Laporan Palsu Penipuan 

×

Kades Samaenre Pinrang Dipolisikan Terkait Dugaan Laporan Palsu Penipuan 

Sebarkan artikel ini

Pinrang— Kepala Desa Samaenre, Kabupaten Pinrang, Sudirman dilaporkan ke polisi oleh warga bernama Hasan atas dugaan laporan palsu penipuan. Hasan mengklaim Sudirman hendak mengkriminalisasinya demi kepentingan pribadinya. 

Hasan mengungkap dia telah memasukkan laporan pengaduan ke Polres Pinrang pada 15 Agustus lalu. HS melaporkan Sudirman sebab merasa telah mengkriminalisasi dirinya. 

“Saya telah melaporkan Pak Desa Samaenre, Pak Sudirman atas dugaan laporan palsu yang telah dibuat sebelumnya,” kata Hasan kepada media, Jumat (16/8/2024). 

HS mengaku dirugikan oleh laporan yang dibuat Kades Samaenre terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada 27 Juni 2024 lalu. 

“Saya merasa sangat dirugikan dengan laporan yang dilayangkan kepala desa dan saya anggap laporan tersebut palsu. Dia menyerang harkat dan martabat saya,” bebernya. 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/543/VIII/2024/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal  15 Agustus 2024. 

Menurut keterangan Hasan, laporan yang diajukan oleh Sudirman pada Juni 2024 merupakan bagian dari strategi politik yang diduga bertujuan untuk merusak reputasi mereka. HS menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyatakan niat untuk maju sebagai calon kepala desa, dan menganggap tuduhan tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter yang disengaja.

“Ini adalah upaya untuk menghancurkan nama baik kami. Padahal, saya tidak pernah menyatakan akan maju sebagai calon kepala desa. Ini jelas merupakan bentuk pembunuhan karakter,” paparnya. 

Hasan juga menyoroti penyebaran pesan suara yang dinilai tidak pantas dari salah seorang pengacara Kepala Desa, berinisial SP, melalui media sosial. Mereka menganggap tindakan tersebut semakin memperburuk situasi dan merugikan mereka secara pribadi.

Selain itu, pelapor menegaskan bahwa Kepala Desa telah mengklaim bahwa mereka melaporkan ke kepolisian terkait kasus pemotongan bantuan sosial sebesar 50 persen yang diduga dilakukan oleh orang kepercayaan Kepala Desa, yaitu LK. 

Baca juga :  Pemkot Parepare-ITH Kerjasama Tri Dharma dan Pengembangan Satu Data

Namun, pelapor menegaskan bahwa mereka dan rekan-rekan pemuda tidak terlibat dalam pelaporan tersebut, dan menduga bahwa klaim ini semata-mata untuk merusak nama baik mereka di mata keluarga terduga pelaku.

Sebelumnya, saksi yang diajukan oleh Kepala Desa telah mencabut dan mengundurkan diri dari segala keterangannya terhadap laporan Kepala Desa Nomor LP/B/401/VI/2024/Polres Pinrang/Polda Sulsel tertanggal 27 Juni 2024 di depan penyidik, karena merasa telah ditekan oleh Kepala Desa. Pelapor menyayangkan tindakan Sudirman yang melibatkan warga untuk menjadi saksi tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka, serta dalam kondisi tekanan.

“Kami akan membuka semua bukti yang ada untuk membersihkan nama baik saya dan rekan-rekan,” tegas pelapor. 

Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan kejelasan yang sesungguhnya kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *