BerandaPolitik

Ketua Parpol di Pinrang Kumpulkan Kepsek SD dan SMP di Rumah Pribadi Diusut Bawaslu

×

Ketua Parpol di Pinrang Kumpulkan Kepsek SD dan SMP di Rumah Pribadi Diusut Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Pinrang — Beredar informasi kepala sekolah SD dan SMP yang dikumpulkan di salah satu rumah ketua parpol di rumah pribadinya. Bawaslu Pinrang sedang mengusut informasi awal terkait kasus tersebut.

“Iya, karena informasi awal toh dan sudah mulai jalan sejak Senin (penelusuran dari Panwascam). Bahkan saya dengar satu dua kecamatan bahwa ada pengakuan dari UPTD bahwa ada juga kepala sekolah yang datang sebagian, tinggal substansi penyampaian di sana,” kata Komisioner Bawaslu Pinrang Ruslan, Rabu (12/6/2024).

Namun dia mengungkap sejauh ini semua masih bersifat informasi awal kepala UPTD hingga kepsek SD dan SMP dikumpulkan. Sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk membuktikan.

“Belum ada informasi lengkap dari teman-teman. Mungkin hari Jumat (14/6) pi ada kesimpulannya. Berapa kecamatan yang ada temuan penelusurannya yang menguatkan bukti bukti yang ada dengan saksi-saksi,” paparnya.

Hanya saja kata dia jika terbukti yang didatangi merupakan ketua partai, memang perlu dipertanyakan lebih lanjut maksud dan tujuan pertemuan tersebut. Sebab berbeda jika hanya mantan pejabat yang mengumpulkan orang di kediamannya.

“Beliau ini yang diduga didatangi kan ketua partai. Coba mantan pejabat yang didatangi bukan ji bagaimana,” bebernya.

Saat ditanya terkait kapan pihaknya menargetkan penelusuran tersebut selesai dan bisa mengambil keputusan untuk dianggap adanya dugaan pelanggaran netralitas dari ASN kepsek SD dan SMP tersebut, dia menegaskan membidik selesai pada pekan ini.

“Seharusnya 7 hari sebelum diplenokan, untuk surat tugas penelusuran. Jadi terakhir Senin depan (17/6) tetapi saya sampaikan ke teman teman kalau bisa hari Jumat (14/6). Kalau rampung, kumpul mi,” terangnya.

Saat ditanya jenis sanksi atau pelanggaran jika terbukti adanya kepala sekolah SD dan SMP di Pinrang yang dikumpulkan di rumah kandidat, dia mengaku akan dikaji dugaan pelanggaran netraliras. Sementara untuk dugaan pidana pemilu belum bisa sebab belum masuk tahapan.

Baca juga :  Disnakbun Pinrang Ajak Petani Pakai Pestisida Alami Untuk Tingkatkan Produksi

“Tergantung nanti hasil penelusuran nanti dari teman-teman yang melakuka penelusuran beberapa kecamatan ini. Kalau memang ada dugaan tidak disiplin melanggar netralitas, melanggar disiplin, terafiliasi, maka kami tidak mengkaji berdasarkan aturan KASN maka kami mengirim saja laporan kami ke KASN dan KASN yang mengkaji,” imbuhnya. “Karena belum masuk tahapan. Andaikan masuk tahapan maka ada mi dugaan pidana kalau terbukti,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *