Pinrang— DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan keputusan bersama terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Propemperda 2025, Selasa (25/11/2025). Selain itu, rapat juga membahas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II Sakkairfandi. Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi hadir mewakili Bupati. Sejumlah pejabat seperti Sekda Pinrang, unsur Forkopimda, Kepala OPD, camat, lurah, hingga insan pers turut hadir.
Nasrun menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda di luar Propemperda 2025 dilakukan setelah Pemkab menerima hasil evaluasi Kemendagri atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. Evaluasi tersebut mengharuskan dilakukan perubahan untuk menyesuaikan regulasi pajak daerah dengan aturan terbaru.
“Pembahasan di Bapemperda sudah tuntas dan Ranperda ini telah disetujui untuk ditandatangani bersama,” katanya.
Agenda berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut. Ranperda ini dinilai penting karena mengatur kembali kebijakan pajak dan retribusi daerah yang berdampak pada peningkatan PAD dan penguatan layanan publik.
Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, yang membacakan sambutan Bupati, mengatakan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari Surat Kemendagri dan Kementerian Keuangan yang meminta penyesuaian materi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Perubahan ini mencakup ruang lingkup pemungutan pajak dan retribusi, mekanisme pengurangan atau pembebasan, hingga insentif pemungutan. Tujuannya untuk meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya.
Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih detail oleh DPRD dan Pemkab sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.












