PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera direalisasikan. Tahun ini, Pemkot Parepare telah menyiapkan anggaran sekitar Rp18 miliar untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Prasetyo Catur, menyampaikan bahwa alokasi anggaran tersebut disiapkan untuk seluruh ASN dan PPPK di lingkup Pemkot Parepare.
“Pembayaran THR didasari dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota. Insyaallah pekan depan sudah mulai disalurkan,” kata Prasetyo.
Besaran THR yang diterima ASN dan PPPK di Parepare akan disesuaikan dengan ketentuan nasional, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.
Menurut Prasetyo, pemberian THR diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan di tahun 2025. Jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang, terdiri dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, dan pensiunan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberian THR dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025, serta memperkuat perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Adapun Gaji ke-13 difokuskan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.












