Pinrang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 523 gram.
Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 06.00 WITA di Kampung Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Dua orang tersangka dengan inisial IR (34) dan RS (35) ditangkap di lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus plastik sachet sedang yang diduga berisi sabu-sabu, dengan berat bruto 523 gram.
Selain itu, polisi juga menyita tiga kantong plastik, potongan lakban, satu unit mobil Grand Max warna silver, serta satu unit handphone yang digunakan oleh pelaku.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang terkait dugaan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Setelah melakukan pengawasan sejak Jumat, 14 September 2024, tim kepolisian mencurigai mobil pick up Grand Max tanpa bak yang melintas di lokasi kejadian.
Petugas melihat salah satu penumpang mobil mengambil bungkusan di semak-semak pinggir jalan.
Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas segera mengejar dan menghentikan mobil tersebut.
Dalam penggeledahan, ditemukan bungkusan plastik berisi 10 sachet sabu di depan kursi penumpang.
Kedua pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini diduga melibatkan jaringan pengedar narkotika yang lebih besar, dan polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pengendali peredaran narkoba tersebut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman mati, mengingat beratnya barang bukti yang melebihi 5 gram.
Nilai taksiran barang bukti mencapai Rp627.600.000.Pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.276 hingga 7.845 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 hingga 15 orang.
Kapolres Pinrang, AKP Fitri Matikka, S.Tr.K, M.H., menyampaikan bahwa tindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk memburu pemasok dan pengendali jaringan narkotika ini, serta memastikan barang bukti dimusnahkan setelah ada keputusan dari Kejaksaan Negeri Pinrang.
“Sementara kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan barang bukti akan di musnahkan setelah ada putusan dari Kejaksaan Negeri Pinrang”












