Arusinfo.id, Pinrang — Hasil atau putusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah keluar. Untuk Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten terbukti melanggar, sedangkan untuk Lurah Lanrisang Diputuskan tidak melanggar.
Kabid Pengadaan, Perundang-undangan dan Data BKPSDM Pinrang, Rulli Wuji Wijianto, membenarkan jika KASN telah mengeluarkan rekomendasi menyoal polemik yang dialami oleh Kadinsos dan salah satu lurah di Pinrang.
“Untuk Kadinsos terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi ringan. Sementara Lurah Lanrisang, diputuskan tidak melanggar dan tidak mendapatkan sanksi,” bebernya, Rabu 3 Januari 2024.
Rulli mengungkapkan, berdasarkan rekomendasi KASN, kadinsos dinilai melanggar netralitas dan dijatuhi sanksi ringan. Sanksinya berupa teguran tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Untuk surat tegurannya, sedang dalam proses di pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Pinrang,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, jika Kadinsos Pinrang diproses oleh Bawaslu karena chat-nya yang berisi ajak untuk memenangkan anak bupati Pinrang bocor kemana-mana. Demikian pula dengan Lurah Lanrisang yang diproses Bawaslu karena pembagian sembako yang diselipkan upaya ajakan untuk memenangkan anak bupati pinrang.












