Pinrang— Pria inisial AR (63) asal Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menebas rekannya sendiri inisial WW (29) saat pesta minuman keras (miras). Setelah menebas rekannya, pelaku lalu hendak kabur ke Balikpapan, Kaltim namun berhasil ditangkap polisi.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan dengan memakai senjata tajam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Akhmad Risal, Kamis (10/8/2023).
Kejadian penganiayaan terjadi di Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang pada Selasa (1/8) lalu. Pelaku awalnya lewat di TKP dan ikut pesta minuman keras (miras) jenis ballo.
“Jadi pelaku dan korban ini dalam kondisi mabuk miras,” kata Risal.
Baca juga: Guru di Pedalaman Pinrang Keluhkan Transparansi Tunjangan Dacil
Dalam kondisi kondisi mabuk, pelaku dan korban saling sindir. Pelaku yang merasa mau dipukul korban emosi dan menebas korban dengan parang sebanyak 1 kali.
“Sama-sama sedang mabuk kemudian tersinggung hingga akhirnya pelaku emosi dan menganiaya korban dengan memarangi mengenai lengan kiri korban hingga menimbulkan luka terbuka,” bebernya.
Pasca kejadian, pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pinrang pada Rabu (2/8). Berdasarkan laporan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku sementara perjalanan menuju ke Balikpapan, Kalimantan Timur menggunakan kapal laut.
“Tim melakukan kordinasi dengan Unit Jatanras Polda Kaltim untuk mengamankan terduga pelaku dan terduga pelaku berhasil ditangkap. Tim Resmob Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Syahrir kemudian ke Balikpapan untuk menjemput terduga pelaku,” bebernya.
Selanjutnya, pada hari Kamis (10/8) sekitar pukul 01.00 wita tim tiba di Polres pinrang dan membawa terduga pelaku kemudian menyerahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hasil interogasi, terduga pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memaranginya sebanyak 1 kali dan mengenai tangan kiri korban karena merasa tersinggung setelah saling sindir,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menerapkan Pasal 351 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.












