BerandaDaerah

Diduga Beroperasi ‘Ilegal’, Warga Blokir Akses Jalan Masuk Dua Tambang Di Paleteang Pinrang

×

Diduga Beroperasi ‘Ilegal’, Warga Blokir Akses Jalan Masuk Dua Tambang Di Paleteang Pinrang

Sebarkan artikel ini

PINRANG — Tidak Terima dengan keberadaan tambang yang diduga beroperasi secara ilegal di lingkungannya, warga Ta’e melakukan aksi pemblokiran akses jalan masuk – keluar operasional dua lokasi pertambangan di Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Dalam video yang beredar di Media Sosial (Medsos) Instagram (IG), puluhan warga Ta’e terlihat menghalau setiap mobil pengangkut material yang hendak masuk ke lokasi areal pertambangan.

Informasi yang dihimpun arusinfo.id, ada dua pelaku tambang yang menggunakan akses jalan yang diblokir warga Ta’e tersebut. Kedua usaha pertambamgan tersebut diketahui milik H Arayad dan Almarhum H Mandu.

Akibat aksi ini, operasional kedua usaha tambang tersebut terpaksa dihentikan sementara. Penutupan akses jalan ini sudah dilakukan warga selama beberapa hari.

“Sudah masuk hari keenam ini hari pak, ” kata salah seorang warga sekitar lokasi yang namanya tidak ingin dimediakan, Senin (17/3/2025).

Terpisah, Lurah Temmasarangnge, Husain Sonting, membenarkan jika di wilayahnya terjadi aksi boikot atau pemblokiran aktivitas pertambangan.

“Jadi warga menuding aktivitas tambang itu ilegal. Tapi perusahaan atau penambang mengaku mereka itu berizin dan proses urus izinnya bukan di daerah tapi di provinsi,” bebernya.

Perihal kini ada warga yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh penambang. Ia mengaku, tak bisa mencampuri hal tersebut lebih jauh. Sebab, warga pasti sudah mengetahui konsekusi logis dari aktivitas boikot atau pemblokiran yang dilakukan.

Baca juga :  Pemkot Parepare Komitmen Dukung Percepatan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *