Beranda

DPRD Pinrang Gelar RDP Bahas Listrik Puluhan Tahun Tak Kunjung Masuk ke Wilayah Dusun Peppangan

×

DPRD Pinrang Gelar RDP Bahas Listrik Puluhan Tahun Tak Kunjung Masuk ke Wilayah Dusun Peppangan

Sebarkan artikel ini

DPRD Pinrang,— Dusun Peppangan yang berada di wilayah Kabupaten Pinrang, Desa Rajang, Kecamatan Lembang. Sejak Indonesia merdeka belum pernah merasakan aliran listrik. Mereka hanya menggunakan penerangan seadanya di malam hari. Sangat ironis tentunya. Daerah yang jaraknya hanya beberapa kilometer dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bakaru yang bukan hanya menerangi kota-kota besar di sulsel tapi juga sampai di Sulawesi Tenggara, Sulbar dan Sulteng. Sedangkan, Dusun Peppangan yang jaraknya hanya ‘sejengkal’ dari PLTA Bakaru belum bisa dialiri listrik.

Demikian salah satu keluhan pemuda Peppangan yang menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Pinrang, Senin, 27 Mei 2024, bertempat di ruang rapat Bapemperda.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Ir.H.Usman Bengawan, SH didampingi Ketua Komisi II, A.Pallawagau Kerrang, SE. turut dihadiri, beberapa staf KPH Sawitto, beberapa staf PLN Pinrang, camat Lembang, kades Rajang, dan beberapa pemuda Peppangan. Mereka datang menagih janji PLN yang katanya kampung mereka akan dialiri listrik tahun 2023, namun sampai hari ini tahun 2024, aliran listrik belum masuk juga.

Menurut Kades Rajang, peroses pengadaan listrik di Peppangan ini terlalu lama. Sudah 10 kali saya fasilitasi tim yang meninjau lokasi tapi sampai hari ini belum terealisasi. Ada apa sebenarnya, kenapa berbelit-belit.

“Saya kalau ke Peppangan menetes air mata saya melihat warga di atas, sudah lah jalanannya jelek, tidak ada listriknya. Padahal Peppangan salah satu kampung tertua di Rajang”, ungkap Kades Rajang.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Pinrang, H.Usman Bengawan mengakui masuknya listrik ke Peppangan memang lama diurus. Beberapa kali diadakan pertemuan dengan pihak PLN, tidak kunjung selesai. Berbelit belit, saling klaim antara pihak PLN dan Dinas Kehutanan.

Baca juga :  Warga di Pinrang Sering Tak Kebagian LPG 3 Kg, Pangkalan Pakai Cara Unik Ini

“Mudah-mudahan RDP ini adalah RDP terakhir yang membahas mengenai pengadaan listrik di Peppangan. Mudah-mudahan sudah ada solusi nantinya yang kita capai”, harap legislator Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, menurut Camat Lembang Muh.Yusuf Nur menjelaskan, sebenarnya jika berbicara akses jalan di Dusun Peppangan, jalannya lumayan bagus, bisa dilalui kendaraan roda empat.

“Jadi akses jalan tidak bisa jadi alasan untuk tidak memasukkan listrik di Peppangan,” imbuhnya.

Lanjut Muh. Yusuf, berbicara masalah administrasi, jika ada SOP, mestinya waktu pengerjaan ada waktunya. Masalah listrik di Peppangan sepertinya tidak ada kejelasan waktu. Masyarakat hanya disuruh menunggu dan menunggu, tidak tau sampai kapan menunggu. Seharusnya ada kejelasan waktu, jangan berbelit-belit.

Menanggapi berbagai keluhan, salah seorang staf PLN Pinrang Anugera Dewangga menjelaskan, pertanggal 13 Mei 2024 lalu, PLN Unit Sulselbar sudah mengirimkan surat permohonan Persetujuan Perjanjian Kerjasama (PKS) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di pusat. Dan sesuai informasi, surat tersebut sudah diterima di Kementerian LHK pertanggal 17 Mei 2024. Sehingga, kalau surat permohonan tersebut sudah disetujui oleh Kemeterian LHK, PLN bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel akan segera menyusun PKS. PKS inilah yang akan menjadi dasar untuk PLN segera memasukkan material di Dusun Peppangan. Semakin cepat PKS tersebut jadi, semakin cepat pula material akan dibawa ke sana.

Sementara itu, menurut salah seorang staf KPH Sawitto Nuraeni, perosedur-perosedur itu sudah dilewati sejak tahun 2023 lalu. Semua persuratan sudah disetujui, sudah sesuai yang diminta oleh Permen.

“Jadi, kita bekerja berdasarkan Permen. Untuk kegiatan listrik di desa ini, kita berdasarkan Permen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. Pada pasal 385 dijelaskan bahwa untuk program listrik desa dengan 20 kilovolt yang diusulkan oleh pihak PLN itu, mekanismenya melalui Perjanjian Kerjasama (PKS). Sekarang, PKS itu harus dipenuhi dulu persyaratannya. Persyaratan sudah dipenuhi pihak PLN dan Dinas Kehutanan Provinsi juga sudah melakukan penilaian terhadap dokumen tersebut,” kata Nuraeni.

Baca juga :  PKN Depan THR ASN Pemkot Parepare Dibayarkan

Surat yang sudah terpenuhi itu kata Nuraeni, sudah dikirim di pusat tertanggal, 13 Mei 2024. Surat itu isinya, Permohonan Persetujuan Perjanjian Kerjasama. Jadi, permohonan dulu dikirim dipusat. Jika surat permohonan tersebut sudah disetujui oleh pusat, Dinas kehutanan bersama PLN provinsi akan duduk bersama membuat dan menyusun Perjanjian Kerjasama.

Lanjut Nuraeni, sesuai informasi dari Kementerian LHK, sekitar 34 hari kerja persuratan dari pusat sudah bisa keluar. Jadi, jika surat persetujuan dari Kementerian sudah keluar, PLN dan Dinas Kehutanan Provinsi sudah bisa membuat PKS dan PLN sudah bisa bekerja di Peppangan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pinrang, Andi Pallawagau Kerrang mempertanyakan mekanisme pengeluaran ijin yang berbelit belit dan harus melalui Kementerian LHK di Jakarta. “kalau difikir-fikir, tiang-tiang listrik ini kan ditanam di pinggir jalan bukan di hutan, sedangkan jalan di Peppangan sudah mendapatkan pembebasan dari kawasan hutan. Kenapa perosedur perijinan tiang listrik ini harus melalui persetujuan dari Kementerian LHK di pusat, kan aneh”, Tanya A.Pallawagau.

Lanjut A.Pallawagau, tapi intinya, listrik di Peppangan harus masuk di tahun 2024 ini, kalau tidak, jangan salahkan masyarakat kalau melakukan demo besar-besaran di PLN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *