Pinrang—Seorang pengedar sabu inisial JS (35) di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menghunus parang kepada polisi yang hendak melakukan penangkapan. Polisi pun melepaskan tembakan ke paha pelaku.
Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Darmawan Affandi membenarkan adanya penembakan kepada pelaku pengedaran narkoba inisial JS tersebut. Alasan polisi menembak paha pelaku karena hendak menikam polisi dengan parang.
“Pelaku ditembak karena melawan petugas dengan parangnya (saat hendak ditangkap),” ungkap Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Darmawan Affandi kepada media, Kamis (3/8/2023).
Penangkapan terhadap JS dilakukan di di sekitar Pekuburan Cina Paleteang, Jalan Poros Pinrang Enrekang, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang pada Selasa (1/8) sekitar pukul 10.30 Wita. Saat kejadian, polisi mendapatkan informasi dari warga terkait maraknya aktivitas di sekitar TKP.
“Anggota tim 2 melakukan undercoverbuy,” bebernya.
Setelah bertemu dengan pelaku dan memperkenalkan diri sebagai petugas dari Polda Sulsel, pelaku malah berbalik berontak dan melawan. JS mengambil parang di pinggang sebelah kiri dan petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara.
“Diperingatkan untuk tidak melawan, anggota bilang ‘janganko melawan, saya tembakiko’ tetapi pelaku malah mengeluarkan parang dan menghunuskan ke arah petugas,” jelasnya.
Petugas polisi yang terancam dengan tindakan pelaku yang berniat melukai petugas, maka petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke arah paha pelaku. Setelah terjatuh, polisi kemudian menangkap pelaku.
“Karena merasa mengancam jiwa, petugas melakukan tembakan ke arah bawah guna untuk melumpuhkan dan berhasil mengenai paha sebelah kiri pelaku yang saat itu langsung terjatuh,” paparnya.
Pelaku mengemas barang bukti sabu dalam kemasan pipet berwarna hijau yang disimpan di dalam pembungkus rokok surya. Total ada 18 paket diduga sabu seberat 2,21 gram yang diamankan.
“Barang bukti diamankan berupa 18 paket berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2.21 gram,” rincinya.












